Bebicara bela negara tentulah di benak kita akan terlintas suatu tidakan upaya pembelaan mempertahankan yang dijiwai rasa kecintaan kepada bangsa dan negara, arti bela negara sendiri sebenarnya sikap atau perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa nasionalisme terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap ini dilandasi oleh konstitusi kita UUD 1945 pasal 27 ayat 3 “ Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan Negara “ dalam hal ini setiap warga negara mmpunyi kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara baik fisik maupun non fisik. Adapun pengertian fisik artinya kita membela negara dengan suatu tindakan yang terlihat seperti misalnya dengan mengangkat senjata ikut mempertahankan negara sedangkan untuk non fisik artinya kita melakukan bela negara dengan melakukan kegiatan yang tidak terlihat tetapi berdampak sebagai contoh rasa nasionalisme kita terhadap negara. Tuju
Rheza Allegra P 21025010160